Saturday, 9 May 2020
Kisah Ali Mengislamkan Orang Kafir
Saat menjadi khalifah, keadilan benar-benar tersebar. Bahkan tak hanya kaum muslimin yang merasakan, orang-orang non muslim juga merasakan keadilan tersebut.
Pada saat Ali berada di Sifin, baju besi beliau diambil orang. Ternyata baju besi itu dibawa oleh seorang Nasrani. Lalu Ali mengajaknya mendatangi seorang hakim, untuk memutuskan kepemilikan baju besi tersebut. Hakim tersebut adalah utusan Ali untuk bertugas di daerah tersebut. Namanya Syuraih. Di hadapan sang hakim, orang Nasrani tetap tidak mengaku kalau baju besi itu milik Ali. “Baju besi ini milikku. Amirul Mukminin sedang berdusta”. Lalu Syuraih bertanya kepada Ali radhiyallahu’anhu, “Apakah Anda memiliki bukti ya Amirul Mukminin?” Ali pun tertawa senang, melihat sikap objektif yang dilakukan hakim ,”Kamu benar ya Syuraih. Saya tidak ada bukti.” kata Khalifah Ali radhiyallahu’anhu.
Akhirnya hakim memutuskan baju besi tersebut milik orang Nasrani. Sidang pun usai. Setelah berjalan beberapa langkah, si Nasrani tadi berkata kepada Ali radhiyallahu’anhu, “Aku menyaksikan bahwa hukum yang ditegakkan ini adalah hukumnya para nabi. Seorang Amirul Mukminin (penguasa kaum mukmin), membawaku ke hakim utusannya. Lalu hakim tersebut memenangkanku! Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Dan baju besi ini, sejujurnya, milik Anda wahai amirul mukminin.” Lalu Ali meng-hibahkan baju tersebut untuknya (Tahdzib Bidayah wan Nihayah: 3: 281-282). Demikian sekelumit tentang kepribadian amirul mukminin; Ali bin Abi Thalib ketika dalam masa kepemimpinan beliau. Semoga menjadi pelajaran untuk kita bersama.
____
Labels:
Ali,
Hukum,
Orang Kafir
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment