Saturday, 9 May 2020

Onani Ataupun Masturbasi Dapat Membatalkan Puasa



Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat, mani ketika itu dikeluarkan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat”.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal”.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafarat.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram. Aamiin.

No comments:

Post a Comment