Showing posts with label Riba. Show all posts
Showing posts with label Riba. Show all posts

Saturday, 9 May 2020

Segera Tinggalkan Bekerja Di Bidang Riba





Lebih baik kita kehilangan sesuatu karena ALLAH daripada kita kehilangan ALLAH karena sesuatu.
.
“...Dan barang siapa yang mengulangi(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al- Baqarah:275).
.
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al- Baqarah:279)
.
Rasulullah shallahu ‘alahi wasallamjuga bersabda, “Jauhilah tujuh dosa besar yang membawa kepada kehancuran,” lalu beliau sebutkan salah satunya adalah memakan riba. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
.
Dalam hadits yang lain Nabi shallahu ‘alahi wasallam mengancam pelaku riba dengan lebih tegas.
.
Beliau bersabda,
“Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (Shahih, Silsilah Shahihah no.1871)
.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Hakim dan dishahihkan oleh beliau sendiri, dijelaskan
.
“Bahwa satu dirham dari hasil riba jauh lebih besar dosanya daripadaberzina 33 kali”.
.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih dijelaskan:
.
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari hasil riba dan dia paham bahwa itu adalah hasil riba maka lebih besar dosanya daripada berzina 36 kali”.
.
Subhanallah...

Antara Riba Dan Kerasukan Setan




Pemakan Riba Seperti Orang Kerasukan Setan. Mereka mengalami banyak masalah dan bingung, harus seperti apa. Akan sibuk kesana kesini, seperti orang linglung, karena terus menerus mengejar dunia..
.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba, (pada hari kiamat) mereka tidak akan dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Hal itu dikarenakan mereka berkata, Sesungguhnya jual beli itu adalah sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya kentungan-keuntungan (hasil riba) yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan itu), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS: al-Baqarah 275)
.
Ketika menafsirkan ayat di atas, Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menerangkan:
.
“Allah mengabarkan tentang orang-orang yang makan dari hasil riba, jeleknya akibat yang mereka rasakan, dan kesulitan yang akan mereka hadapi kelak di kemudian hari. Tidaklah mereka bangkit dari kuburnya pada hari mereka dibangkitkan melainkan seperti orang yang kemasukan setan karena tekanan penyakit gila. Mereka bangkit dari kuburnya dalam keadaan bingung, sempoyongan, dan mengalami kegoncangan, serta khawatir dan cemas akan datangnya siksaan yang besar dan kesulitan sebagai akibat dari perbuatan mereka itu.” [Taisirul Karimir Rahman, hal. 117]
.
Dengan rahmat dan kasih sayang-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala melarang kita dari perbuatan yang merupakan kebiasaan orang-orang Yahudi tersebut. Dengan sebab kebiasaan  memakan riba itulah, Allah subhanahu wa ta’ala sediakan adzab yang pedih bagi mereka.
.
“Dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yg batil, Kami telah menyediakan untuk orang-orang yg kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” [An-Nisa’: 161]

Rezeki Bukan Hanya Dari Riba



Tak Perlu Khawatir dengan Rezeki
.
Rezeki kita sudah diatur &sudah ditentukan. Kita tetap berikhtiar. Namun tetap ketentuan rezeki kita sudah ada yg mengatur. So, tak perlu khawatir akan rezeki.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ .
“Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit & bumi.” (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash)

Ibnul Qayyim berkata,
“Fokuskanlah pikiranmu utk memikirkan apapun yg diperintahkan Allah kepadamu. Jangan menyibukkannya dgn rezeki yg sudah dijamin untukmu. Karena rezeki & ajal adalah dua hal yg sudah dijamin, selama masih ada sisa ajal, rezeki pasti datang. Jika Allah -dgn hikmahNya- berkehendak menutup salah satu jalan rezekimu, Dia pasti –dengan rahmatNya- membukan jalan lain yg lebih bermanfaat bagimu.

Allah Ta’ala, Dia tdk menghalangi hamba-Nya untuk mendapatkan sesuatu, kecuali Dia berikan sesuatu yg lebih afdhol dan lebih bermanfaat baginya. Dan itu tidak diberikan kpd selain orang mukmin, karenanya Dia menghalanginya dari bagian yg rendahan &murah, dan Dia tidak rela hal tersebut untuknya, untuk memberinya bagian yang mulia & berharga.” (Al Fawaid, hal. 94, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahqiq: Salim bin ‘Ied Al Hilali)

Ingatlah, rezeki selain sudah diatur, juga sudah dibagi dengan adil.

Allah Ta’ala berfirman,
“Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 553)




Bacaan Islami Lainnnya:

Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
Komik Mantan Napi Berulah Lagi
Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur'an

Hindari Berkata Kotor
Perang Melawan Hawa Nafsu
Jangan Mencari Keburukan Orang
Komik Islami Tentang Cinta
Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

Komik Islami Pakai Yang Kanan
Komik Islami Simple
Jangan Benci Muslimah Bercadar
Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
Kalau Sholat Jangan Lari Larian

Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
Baju Koko Vs Jersey - Komik Islami
Dunia Hanya Sementara
Komik Islami Bahasa Inggris
Komik Islami Tarawih Surat Pendek

Kisah Pendek Khutbah Jum'at
Menunggu Punahnya Corona
Komik Pendek Islami
Jangan Pernah Menunda Ibadah
Komik Islami Hitam Putih

Parno Karena Batuk Corona
Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
Komik Islami Hidup Bahagia
Komik Islami Nasehat Dan Renungan
Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya


Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Perbedaan Dosa Makan Babi Dan Riba




Makan daging babi hukum asalnya haram. Namun, dibolehkan (bukan wajib - tdk ada pilihan makanan halal lainnya) jika dlm keadaan darurat.
.
~
.
(QS. Al Baqarah 173)
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi & binatang yg (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Ttapi barangsiapa dlm keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tdk menginginkannya & tdk (pula) melampaui batas, maka tdk ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
.
~
.
(QS. Al Maidah 3)
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yg disembelih atas nama selain Allah, yg tercekik, yg terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, & diterkam binatang buas, kecuali yg sempat kamu menyembelihnya, & (diharamkan bagimu) yang disembelih utk berhala.."
.
~
.
(QS. Al An am 145)
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yg diwahyukan kepadaku, sesuatu yg diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yg mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -atau binatang yg disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yg dlm keadaan terpaksa, sedang dia tdk menginginkannya & tidak (pula) melampaui batas, mk sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
.
~
.
(QS. An Nahl 115)
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi & apa yg disembelih dgn menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yg terpaksa memakannya dgn tdkk menganiaya & tdk pula melampaui batas, mk sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
.
~
.
Ada 4 dalil dalam Al Quran yang membolehkan daging babi dalam keadaan darurat..
Tapi tdk ada satu dalilpun yg membolehkan RIBA walaupun dlm keadaan darurat..
.
(Jika ada yg membolehkan riba jika darurat, dalil nya mana..??)

Fenomena Riba Dalam Kredit Motor




"KEJAMNYA DUNIA MARKETING"
.
Oke, ini motor yg cukup banyak peminatnya,
Bahkan katanya mesti inden jauh-jauh sebelumnya. harganya 18-19 juta
.
DP 2 jt " arep kok angsur pirang tahun?"
"3 tahun Mas. Sesuai dengan gaji saya."
"Berarti per bulan.e 867 x 35 Yo mas?"
.
",Jajal itungen 867.000 x 35 bulan berapa?"
"30.345.000 Mas"
"Tambah DP 2 juta...?"
"32.345.000 Mas"
.
"Itu total harga 🛵 motormu kalau dikredit kan? Padahal harga 🛵 motormu tadi 18-19 juta kan?" Tanya saya. "Kamu mau beli barang yang harganya 19 juta dengan harga 32juta?"
.
"Trus Misal kamu bayar lancar. Trus 3 tahun ke depan motor 🛵 itu jadi milik kamu. Kira kira kalo kamu jual, itu motor paling tinggi bisa laku berapa?"
"Mungkin sekitar 10-12 Mas"
.
"Dari selisih nilai cash dan kredit tadi, kamu sudah rugi 13 juta, sekarang ditambah lagi 7 juta dari penyusutan barang. Total kerugian sudah 20 juta. Nah, kamu mau bayar 32.345.000 untuk sebuah barang yang nilainya 12 juta saat barang itu sah menjadi milik kamu?
.
Man teman...
Banyak dari kita yang lebih mengedepankan gengsi dalam memenuhi tuntutan gaya hidupnya. Parahnya, gaya hidup itu terlalu dipaksakan
.
Sebenarnya kalau kita mau berfikir, sabar dan ikhtiar sedikit lebih keras saja, ada beberapa solusi yang bisa kita pilih. Jangan sampai karena kita "kepanasan" dengan teman atau tetangga kita yang sudah punya ini dan itu, kita jadi lupa akan kebutuhan kita yng sesungguhnya
.
(KEBUTUHAN DAN KEINGINAN) itu beda jauh sekali. Dan jangan pernah menjadikan utang sebagai satu satunya solusi pemenuhan kebutuhan hidup. mulo do tukuo vespa soyo sue malah soyo larang

Beli Mobil Dengan Riba Dengan Alasan Untuk Kerja




Kalo mobil second bisa kita beli dengan cash, kenapa harus memaksakan beli baru dengan cicilan RIBA..
.
Beli mobil dengan cicilan boleh.. asal yang sesuai syariat..
Hutang juga boleh.. Tapi jangan dipaksakan.. Dan jangan berhutang dengan bunga, RIBA.
.
Karena konsekwensi atas hutang itu berat. Jadi kalo gak butuh-butuh amat, mending ditahan sebentar, sabar..
.
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
.
“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)
.
Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata:

وأوصيكم أن لا تُداينوا ولو لبستم العباء فإن الدّين ذُلُّ بالنهار وهم بالليل، فدعوه تسلم لكم أقداركم وأعراضكم وتبق لكم الحرمة في الناس ما بقيتم
.
“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tenga-tengah manusia selama kalian hidup.” Lihat kitab Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71, karya DR. Ali Muhammad Ash Shallabi (Asy Syamela).
.
Semoga kita bisa bersabar dan diberikan kemampuan untuk menghindari hutang..

Solusi Budak Dunia Riba




Yang masih nyari solusi dan minta solusi terus sama XBANK, boleh merapat kesini...
.
(Sering repost ini gpp ya? Biar yang belum tahu jadi tahu.. yang lupa, jadi inget lagi)
~
.
Jangan menjadi Generasi Instan,..
Yang apa-apa, maunya pengen cepet..
Padahal, semua masalah ada solusinya..
Tapi butuh kesabaran untuk menjalani prosesnya..
.
Pengen usaha, gak punya modal? (Usaha gak harus punya modal..)
.
Pengen ngembangin usaha, butuh modal besar? (Bisa dengan syirkah..)
.
Mana ada yang mau syirkah, kasih modal? (Banyak.. Kalo akhlak dan attitude kita bagus..)
.
Ga punya keahlian buat bisnis? (Ga usah dipaksain bisnis, kalo belum siap - Bisa jadi karyawan bisnisnya oranglain..)
.
Pengen punya rumah? (Beli cash..)
.
Ga punya uang cash? (Beli cicil tapi yang syari..)
.
Ga ada uang buat bayar cicilan? (Ngontrak dulu, ngekos dulu..)
.
Kalo gak hutang, mana bisa beli rumah? (Islam gak mewajibkan punya rumah..)
.
Tapi kan butuh rumah? (Butuh rumah, atau pengen rumah? Yang penting kan bisa buat tidur sama istirahat..)
.
Malu laah, masak ngontrak trus..
(Tuuh, kan.. ternyata mau nya instan, karena gengsi... pengen ini itu, akhirnya dipaksakan untuk punya...)
.
(Tinggal minta sama Allah.. Udah belum?)
.
Udah minta, tapi gak dikasih2.. (Kapan mintanya? Udah minta ke Allah di sepertiga malam?)
.
Udah sholat tahajud, dhuha, puasa sunnah.. (Berarti tinggal serahkan ke Allah. Luruskan niat, ibadah yang kita lakukan apakah memang lillahi ta'alaa.. Atau jangan-jangan hanya karena kita pengen dapetin dunia aja..?)
.
Perbaiki ibadah, perbaiki akhlak, perbanyak silaturahim, perbanyak datang ke majelis ilmu, kumpul dengan pengusaha, sering bergaul dengan orang-orang sholeh..
.
"ISLAM ITU SEBENARNYA SOLUTIF. TAPI TERKADANG SOLUSI ITU GA SESUAI DENGAN HAWA NAFSU KITA"

Pelan Tapi Pasti, Harta Dari Riba Akan Habis




Allah akan Menghancurkan Harta Riba

Allah Ta’ala berfirman,


يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ .
.
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276)

Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya. “Menghancurkan” ini ada dua jenis:

Pertama,
menghancurkan yang bersifat konkret. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak. Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang. Akhirnya, harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepatnya.

Kedua,
menghancurkan yang bersifat abstrak, yaitu menghilangkan (menghancurkan) berkahnya. Dia memiliki harta yang sangat berlimpah, akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya. Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya. (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907). .

Ibadah Haji Dan Umrah Tidak Akan Diterima Jika Biayanya Hutang Dari Bank




Ulama berpendapat bahwa hukum naik haji dengan uang haram tertolak oleh Allah Ta'laa sehingga ibadah haji yang ia lakukan menjadi sia-sia. Dan hal ini telah diijelaskan dalam hadis qudsi yang berbunyi :
.
“Jika seseorang melakukan haji dengan harta yang tidak halal, lalu dia membaca talbiyah ‘labbaika wa la sa’daika’, maka Allah menjawab: Tidak ada ‘labbaika wa la sa’daika’, hajinya ditolak” (HR Ibnu Adi I/130 dan Dailami I/161, diperkuat dengan riwayat al-Bazzar)
.
“Apabila seseorang melakukan ibadah haji dengan harta yang halal dan telah menaiki kendaraannya, maka ada seruan dari langit ‘Labbaika wa Sa’daika. Bekalmu halal, kendaraanmu halal dan hajimu mabrur’. Dan jika ia berhaji dengan harta yang haram dan menaiki kendaraan, maka ada seruan malaikat dari langit: ‘Tidak ada talbiyah bagimu. Bekalmu haram, hartamu haram dan hajimu tidak mabrur’” (HR Thabrani dalam al-Ausath No 5228).
.
Dari kedua hadis di atas sudah sangat jelas bahwa Allah akan menolak ibadah haji seseorang yang memenuhi biaya-biaya berhaji menggunakan uang yang tidak halal. Demikianlah penjelasan mengenai hukum naik haji dengan uang haram.
.
Oleh karena itu jika kita berniat untuk berhaji hendaklah mencari rezeki dengan cara yang halal.

Taubat Dari Riba Ketika Sudah Terkena Musibah




Biasanya, orang yang terlibat Riba, belum mau bertobat jika belum mendapat musibah..
.
Kita kira, hidup kita baik-baik saja..
Kita kira, kendaraan, rumah, gaji, jabatan yang kita peroleh dari Riba, adalah rejeki yang berkah dari Allah..
Kita kira, Allah sayang sama, Allah memuliakan kita..
.
Padahal TIDAK!!
Allah sama sekali tidak akan merahmati para pelaku RIBA.
.
Pasti!! Yakin!!
Suatu saat Allah akan menjatuhkan kita, Mengambil semua yang kita banggakan selama ini..
Dan ketika itu terjadi, kita baru sadar..
Betapa kejamnya Riba!
Betapa Allah sangat Berkuasa untuk menghancurkan Riba!
.
Dan ketika itu.. Kita baru menyesal.. Baru bertobat..
.
Bersyukurlah, jika semua kenikmatan diambil Allah saat nafas masih ada..
Karena kenikmatan dunia, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan kenikmatan di surga..
.
Namun,
Jika Allah memanggil kitadalam keadaan masih bermaksiat.. maka penyesalan sudah tidak ada gunanya.. sudah terlambat..
.
Sudah tidak ada lagi kesempatan untuk  memperbaiki diri. Dan tunggu saja, akan ada adzab yang pedih di neraka...
.
Belum cukupkah pengalaman oranglain yang jatuh karena RIBA menjadi pelajaran untuk kita?
Atau, apakah kita harus merasakan sendiri, bagaimana dahsyatnya ancaman dosa Riba yang Allah janjikan dalam firmanNya!! Supaya kita percaya luar biasanya siksaan Allah kepada pelaku Riba..
.
Naudzubillaahimdzaalik

Gambaran Singkat KPR Melalui Perbankan




Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu anda sebagai nasabah, developer & bank atau PT finance. Ini berlaku baik dlm sistem konvensional maupun syariah.

Setelah melalui proses administrasi, biasanya anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20%. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP maka bank terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80%. Tahapan selanjutnya sudah dapat ditebak, yaitu anda menjadi nasabah bank terkait.

Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bhw mereka berserikat (mengadakan musyarakah) dengan anda dalam pembelian rumah tersebut.
.
Anda membeli 20% dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli sisanya, yaitu 80%. Dengan demikian, perbankan menerapkan akad musyarakah (penyertaan modal).
.
Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yg sebesar 80% kpd anda.

Namun bila anda cermati lebih jauh, niscaya anda menemukan berbagai kejanggalan secara hukum syari’at. Berikut kesimpulan terkait beberapa hal yg layak utk dipersoalkan secara hukum syari’at:

1. Dalam aturan syariat, barang yg dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.

2. Nilai 80% yg diberikan bank, hakekatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dgn alasan:

a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
c. Dalam prakteknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.

3. Konsep KPR syariah tsb bermasalah karena:

a. Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.
b. Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.
c. Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yg mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan, menjual barang yg belum mereka terima sepenuhnya.


Jangan Mudah Hutang Dengan Riba




Hidup itu dibuat simpel saja, ada uang beli (jika memang dibutuhkan), tidak ada uang, ya bersabar, jangan maksa kredit, apalagi harus kredit RIBA.
.
Hutang itu boleh. Tapi jangan bermudah-mudahan dalam berhutang.
.
Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata:

وأوصيكم أن لا تُداينوا ولو لبستم العباء فإن الدّين ذُلُّ بالنهار وهم بالليل، فدعوه تسلم لكم أقداركم وأعراضكم وتبق لكم الحرمة في الناس ما بقيتم
.
“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tenga-tengah manusia selama kalian hidup.” Lihat kitab Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71, karya DR. Ali Muhammad Ash Shallabi (Asy Syamela).
.
Bahkan, untuk menghindari hutang, Rasulullah berdoa dalam shalatnya :
.
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Al Masih Ad Dajjal, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan fitnah mati. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang.” Kemudian ada seorang yang bertanya, “Alangkah seringnya engkau berlindung dari hutang.” Maka Beliau bersabda, “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka apabila berbicara berdusta, dan apabila berjanji mengingkari.” (HR. Bukhari)

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba




Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah nafkah yang berupa barang haram dan makanan atau minuman yang dihasilkan dari cara-cara yang dilarang oleh agama.

Nafkah yang berupa barang haram seperti daging babi, daging anjing, bangkai, darah, dan binatang yang tidak disembelih dengan cara yang telah diatur oleh agama. Sedangkan cara-cara yang dilarang oleh agama dalam mencari nafkah ialah seperti riba, mencuri, korupsi, menipu, dan jual beli yang tidak sesuai dengan syariat agama.

Seperti dalam sebuah sabda Rasulullah SAW yang artinya :
.
“Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka nerakalah yang patut baginya.” (HR. Tirmidzi).
.
Makna yang terkandung dari hadist di atas ialah orang-orang yang memakan makanan atau minuman yang haram atau memakan sesuatu yang didapat dari cara-cara yang haram, maka kelak di akhirat nanti, tempat yang pantas untuknya adalah neraka.
.
Sedangkan di dunia, orang yang selalu memakan makanan atau minuman yang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram, maka jiwa orang tersebut akan apriori terhadap agama. Dampak berikutnya ialah, orang yang selalu makan barang haram akan rusak akhlak, aqidah, dan moralnya serta jauh dari rahmat Allah SWT.

Oleh karena itu, jangan sekali-kali mencoba menafkahi anak Anda dengan barang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram. Karena membina dan menumbuhkan jiwa keagamaan pada anak-anak atau manusi pada umumnya sangat berkaitan erat dengan makanan dan minuman yang masuk ke rongga perutnya. Agama telah menetapkan larangan untuk mendapatkan nafkah dengan cara-cara yang dilarang oleh-Nya. Karena makanan atau minuman yang diperoleh dari cara-cara yang haram akan merusak akhlak dan jiwa seseorang serta menjauhkan orang tersebut dari berkah Allah SWT.

Riba Dalam Koperasi Dan Bank

Dalam koperasi simpan pinjam, kita mengenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha). Apakah SHU dari koperasi seperti itu halal dimanfaatkan?



Apa itu SHU?
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

SHU dari Simpan Pinjam
Yang kita kritisi adalah sisa hasil usaha dari simpan pinjam.

Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari utang tersebut, ini hakekatnya adalah riba. Karena kaedah yang perlu kita ingat, setiap utang piutang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba. Dan riba dihukumi haram.

Dalam hadits disebutkan,

كل قرض جر منفعة فهو حرام

“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut dalam Dho’iful Jami’ no. 4244. Namun berdasarkan kata sepakat para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar adanya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)

Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini,

“Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.”

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436.

Jadi walaupun dinamakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram.

Perhatikan Hakekat
Seorang muslim harus cerdas melihat hakikat suatu transaksi, yaitu apa yang sebenarnya terjadi, bukan hanya melihat istilah atau nama. Karena istilah dan embel-embel syar’i kadang menipu. Dikatakan bagi hasil atau sisa hasil usaha, namun kalau ditilik, yang nyata itu adalah riba. Karena di dalamnya yang terjadi adalah utang-piutang (bukan jual beli) dan ditarik keuntungan. Itulah riba.

Adapun jika pendapatan koperasi bercampur antara hasil usaha riil dengan simpan pinjam, maka pendapat seperti itu harus dipisahkan. Yang haram tersebut mesti dibersihkan dengan disalurkan pada kemaslahatan kaum muslimin, bukan dimanfaatkan oleh anggota secara pribadi. Tentu saja SHU seperti itu mesti dihapus dan hendaklah semakin bertakwa pada Allah dengan meninggalkan yang haram.

Ancaman Bagi Para Rentenir
Jika koperasi menarik keuntungan dari simpan pinjam, maka hakekatnya koperasi hanyalah sebagai rentenir, namun berkedok usaha resmi. Rentenir ini terkena ancaman laknat dalam hadits,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23).

Hanya Allah yang memberi taufik.



Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank.

Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat hakekatnya. Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Para ulama telah menukil adanya ijma’ akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,

“Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.”

Tulisan singkat di atas diolah dari penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di kota Riyadh- dalam kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H.

Dari penjelasan di atas, jangan tertipu pula dengan akal-akalan yang dilakukan oleh perbankan Syari’ah di negeri kita. Kita mesti tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan oleh pihak bank syari’ah, jangan hanya dilihat dari sekedar nama. Benarkah itu bagi hasil ataukah memang untung dari utang piutang (alias riba)? Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang.

Hanya Allah yang memberi taufik.





Riba Seperti Menzinai Ibu Sendiri

Sobat! kejahatan antara sesama manusia memang beraneka ragam, terlebih di zaman seperti saat ini. Nilai nilai agama telah luntur dan hawa nafsu terus diumbar seluas luasnya.




Begitu merajalelanya kejahatan dan kemaksiatan sampai sampai dianggap biasa alias wajar oleh masyarakat. Terutama bila mengetahui bahwa pelaku kejahatan adalah seorang yang dikenal sebagai penjahat, apalagi penjahat berdarah dingin.

Namun demikian sangat menyakitkan bila ternyata pelaku kejahatan tersebut adalah orang yang selama ini anda kenal sebagai orang baik, rajin ibadah, penampilannya santun dan bahkan agamis.

Saudaraku! Tahukah anda bahwa diantara kejahatan yang barang kali tidak anda sadari dan banyak dari orang orang yang nampaknya baik, bahkan agamis ialah kejahatan memakan riba?

Tahukah anda, seberapa berat kejahatan pemakan riba? temukan jawabannya pada sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam berikut:

الرِّبا ثلاثةٌ وسبعون بابًا ، أيسرُها مثلُ أن ينكِحَ الرَّجلُ أمَّه

“Riba itu ada tujuh puluh tiga model (pintu) dan dosa model riba yang paling ringan bagaikan dosa orang yang memperkosa ibu kandungnya sendiri” (HR. Al Hakim, Ibnu Majah, dll, dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jami’, 3539)

Sobat! Setelah mengetahui beratnya dosa riba, Masihkah anda dapat merasa tenang menikmati atau memungut riba walaupun dengan sebutan “bunga” ?

Masihkah anda merasa aman dengan menyimpan riba di rumah atau di brangkas atau di rekening anda?



Riba Jadi Gila

Dalam kehidupan sekarang ini, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas mendapatkan harta, seperti mobil dan rumah, dengan melakukan transaksi riba. Padahal, pelaku riba mendapatkan ancaman dari Allah Ta’ala. Berikut ini kami sampaikan dua ayat dalam Al Qur’an tentang ancaman bagi pelaku riba, sebagai peringatan untuk kita semuanya.



Dibangkitkan dari Kubur dalam Keadaan Gila
Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan,”Para ulama berbeda pendapat tentang ayat ini. Apakah maksud ayat ini adalah mereka tidaklah bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali dalam kondisi semacam ini, yakni bangkit dari kubur seperti orang gila atau kerasukan setan. Atau maksudnya adalah mereka tidaklah berdiri untuk bertransaksi riba (di dunia), (yaitu) mereka memakan harta riba seperti orang gila karena sangat rakus, tamak, dan tidak peduli. Maka ini adalah kondisi (sifat) mereka (pelaku riba) di dunia. Yang benar, jika sebuah ayat mengandung dua kemungkinan makna, maka ditafsirkan kepada dua makna tersebut semuanya.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1/1907)

Allah akan Menghancurkan Harta Riba
Allah Ta’ala berfirman,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276)

Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya. “Menghancurkan” ini ada dua jenis:

Pertama, menghancurkan yang bersifat konkret. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak. Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang. Akhirnya, harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepatnya.

Ke dua, menghancurkan yang bersifat abstrak, yaitu menghilangkan (menghancurkan) berkahnya. Dia memiliki harta yang sangat berlimpah, akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya. Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya. (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907).




Bacaan Islami Lainnnya:

Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
Komik Mantan Napi Berulah Lagi
Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur'an

Hindari Berkata Kotor
Perang Melawan Hawa Nafsu
Jangan Mencari Keburukan Orang
Komik Islami Tentang Cinta
Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

Komik Islami Pakai Yang Kanan
Komik Islami Simple
Jangan Benci Muslimah Bercadar
Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
Kalau Sholat Jangan Lari Larian

Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
Baju Koko Vs Jersey - Komik Islami
Dunia Hanya Sementara
Komik Islami Bahasa Inggris
Komik Islami Tarawih Surat Pendek

Kisah Pendek Khutbah Jum'at
Menunggu Punahnya Corona
Komik Pendek Islami
Jangan Pernah Menunda Ibadah
Komik Islami Hitam Putih

Parno Karena Batuk Corona
Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
Komik Islami Hidup Bahagia
Komik Islami Nasehat Dan Renungan
Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya


Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Gara-Gara Riba

Tahu tidak, biang keladi kemacetan di kota-kota besar di tanah air adalah riba. Kenapa bisa?

Bisa saja. Karena sekarang kredit leasing semakin merajalela. Jika kredit semakin dipermudah, berarti kendaraan bermotor semakin banyak di jalan-jalan. Kita lihat sendiri bagaimana jumlah motor dan mobil yang semakin meningkat belakangan ini. Bisa terjadikan peningkatan yang sangat dahsyat dikarenakan kredit semakin dipermudah. Coba bayangkan dengan uang satu juta, seseorang sudah bisa bawa pulang motor. Dengan DP 25 juta-an, mobil Avanza sudah bisa di tangan.



Itu semua yang mengakibatkan kemacetan. Jadi biang keladi sebenarnya adalah pada kredit leasing. Leasing saat inilah yang tak lepas dari riba.

Leasing yang Tak Lepas dari Riba
Pembelian mobil atau motor melalui jasa leasing atau jasa bank, mungkin jika kita saksikan seperti terjadi jual beli. Padahal kenyataannya yang terjadi adalah utang piutang.

Buktinya apa?

Yang sebenarnya terjadi adalah customer memesan kendaraan pada dealer dengan cara pembayaran tertunda. Karena pembayaran demikian, maka pihak dealer yang tidak ingin uang berputar lama bekerja sama dengan pihak leasing. Pembayaran secara cash dilakukan oleh pihak leasing pada dealer. Selanjutnya pelunasan pembayaran dari customer diteruskan pada pihak leasing.

Hakekat transaksi yang terjadi antara leasing dan konsumen bukanlah jual beli. Namun pihak leasing mengutangkan lantas mengambil untung dari utang piutang tersebut. Padahal para ulama telah sepakati bahwa setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan atau manfaat, maka itu adalah riba.

Misalnya ingin mendapatkan motor vario 17 juta rupiah secara cash. Namun cicilan lewat leasing atau bank menjadi 22 juta rupiah. Hakekat yang terjadi adalah 17 juta rupiah dipinjamkan dari pihak leasing atau bank dan 22 juta rupiah itulah total cicilannya. Keuntungan tersebutlah yang disebut riba.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)

Kenapa tidak bisa dikatakan jual beli?

Karena pihak leasing tidak memiliki kendaraan. Yang memiliki barang adalah pihak dealer yang langsung dijual pada pihak konsumen. Kalau dikatakan pihak leasing yang menjual tidaklah benar karena kendaraan tersebut tidak berpindah tangan pada pihak leasing. Pihak leasing pun bisa melanggar hadits berikut.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.

“Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim no. 1527)

Riba Hanya Mengundang Murka Allah
Bukan hanya dampak dari menyebarnya kredit leasing yang dihukumi riba ini pada kemacetan jalan. Namun lebih daripada itu, tersebarnya riba semakin mengundang murka Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

Semoga Allah senantiasa mengaruniakan kita dengan yang halal dan menjauhkan kita dari yang haram.

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak

[Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan kata Syaikh Al Albani)

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.